Buka Praktek Sendiri, Bidan Mandiri-Dokter Bisa Lakukan Vaksinasi
CIKARANG PUSAT - Guna memudahkan warga mendapat vaksin setiap saat Pemkab Kabupaten Bekasi berencana akan melakukan vaksinasi di bidan mandiri dan dokter yang membuka praktek sendiri. Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Dani Ramdan, Rabu (29/9). Menurut dia, setelah lebih dari 50 persen warganya mendapatkan vaksin, progres vaksinasi tidak lagi signifikan. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya lain agar kekebalan kelompok dapat segera terealisasi. “Kenaikan jumlah sudah cukup bagus cuma problemnya dengan tinggi ini untuk naik lagi jadi sulit karena harus menyisir satu-satu. Kalau kemarin-kemarin kami buka gerai vaksin, warga berbondong-bondong datang. Sekarang kami buka 200 vaksin yang datang 60 orang karena rata-rata mereka sudah banyak divaksin. Untuk itu perlu upaya-upaya lain,†ucap dia. Landainya vaksinasi, kata Dani, karena warga yang belum divaksin ini tidak memiliki waktu yang fleksibel untuk mendatangi gerai. Selain itu, banyak warga yang bermukim di lokasi yang jauh dari tempat vaksinasi. Untuk itu, beragam upaya dilakukan, di antaranya dengan memberikan vaksin ke bidan mandiri dan dokter praktek. Nantinya warga yang hendak divaksin tinggal mendatangi bidan dan dokter yang membuka vaksinasi. “Problemanya memang yang disasar itu masyarakat yang memang tidak mau divaksin jadi dia lari. Di samping itu, memang ada juga yang bisanya cuma malam, karena pagi sampai sore kerja. Makanya sekarang kami dorong dokter praktek dan bidan mandiri juga melakukan vaksinasi, terutama di malam hari,†ucap dia. Selain di bidan dan dokter praktek, vaksinasi pun dilakukan dengan cara door to door, vaksin pada malam hari dan vaksin di atas perahu bagi para nelayan. Dani menambahkan, pihaknya kini telah menerbitkan aturan baru bagi karyawan di perusahaan. Setiap masuk kerja, mereka harus memindai menggunakan aplikasi pedulilindungi. Dengan begitu, pemerintah akan mengetahui siapa saja orang yang belum divaksin. “Jadi karyawan ketika masuk harus pakai aplikasi tersebut. Kan di aplikasi ketahuan itu, kalau belum vaksin segera laporkan kepada kami untuk divaksin,†ucap dia. Pemindaian pun kini berlaku di instansi pemerintah. Organisasi perangkat daerah yang pertama menerapkan itu yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi. Dani mengatakan, aturan itu diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. “SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik Covid-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut," tandasnya. (har/ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: